Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk Desa Karanganyar nama domainnya adalah karanganyar.desa.id
Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada https://layanan.kominfo.go.id/. Dengan melengkapi persyaratan yang terdiri dari :
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa (Kades),
- Surat Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang ditunjuk menjadi admin website Desa
- Surat Kuasa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi admin website Desa
- Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
KTP Perangkat desa yang mendaftar
Komentar Terbaru